Utama  

Warga Tolak Pembangunan Tambak Udang PT. PBSB Ini Penjelasan Hj. Zaenab Kades Labuhan Lombok

Majalahfakta.id – Menanggapi Polemik yang terjadi ditengah warga masyarakat wilayah Sandubaya Timur Dan wilayah Kayangan Desa Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur atas pembangunan tambak udang yang sementara dibangun oleh PT. Panen Berkat Sejahtera Bersama Kepala Desa Labuhan Lombok Hj. Zaenab memberikan penjelasan kepada para wartawan di kantornya (25-2-2022)

Bahwa saya (kades) tetap akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi warga, keinginan warga masyarakat banyak. Masa saya (Kades) harus membela keinginan warga masyarakat yang minoritas. Saya kan menjadi Kades terpilih dengan suara Mayoritas. Ungkap Kades.

Isu yang berkembang di publik bahwa seolah olah saya (Kades) yang dituding tidak setuju atas pembangunan tambak udang itu. Padahal itu semua sama sekali tidak benar. Penolakan itu murni aspirasi tuntutan warga masyarakat disekitar pembangunan tambak udang tersebut. Silahkan ditanyakan langsung ke warga disekitar pembangunan tambak udang itu. Kata Kades ke wartawan. Karena itu adalah aspirasi warga masyarakat banyak, maka kami harus mengawalnya.Tegas Kades

“Tidak orang yang menolak pembangunan atau investasi apalagi untuk percepatan Pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional tapi dengarlah aspirasi warga kami.” Tegas Kades

Saya (Kades) sudah menghadap bapak Bupati untuk menyampaikan aspirasi warga atas tuntutan warga terhadap penolakan pembangunan tambak itu. Dan pada saat itu Bapak Bupati mendisposisikan untuk bertemu Pak Muksin Kepala DPMPTSP Lotim. Pada saat itu pak Bupati mengatakan ke saya (Kades) “Kalau memang warga masyarakat disekitar pembangunan tambak itu banyak yang menolak, ya.. dilanjutkan. Itu kata Bapak Bupati. Ujar ibu Kades

Surat penolakan warga itu sudah diajukan oleh warga masyarakat sebanyak dua kali ke Bapak Bupati dan Muksin SKM,. MM yang saat itu sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Lombok Timur. Namun Maaf…hingga saat ini aspirasi, surat penolakan itu tidak pernah ditanggapi oleh Kadis tersebut. Keluh Kades

Justru pada tanggal 26 Januari 2022 Pak Alvin datang ke kantor Desa untuk mengantarkan surat permakluman pembangunan tambak udang tertanggal 25-2-2022 No. 01/PBDB/I/2022 dengan melampirkan dokumen ijinnya yang saat itu diterima oleh Sekdes sebab saya (Kades) lagi diluar Kantor. Kata Kades

Anehnya setelah diteliti ternyata ijinnya sudah keluar sejak tanggal 19 Juli 2021 No. 503/3216/PMPTSP-ILOK/07/2021 Tetang pemberian izin lokasi Pembangunan Tambak udang didesa Pelabuhan Lombok Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur yang di tandatangani oleh kepala DPMPTSP Lotim Muksin SKM.MM. Menjadi pertanyaan, kenapa izin sudah keluar dari Juli 2021 dan ketika kami bertemu dengan Kadis DPMPTSP saat mengantarkan disposisi Bapak Bupati. Pak Muksin tidak menunjukkannya atau memberikannya ke saya selaku Kades atas surat izinnya tersebut????

Sementara selaku Kades kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi atas persetujuan warga sekitar yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan tambak tersebut?? Ini kan aneh…kok ijinnya bisa diterbitkan. Sebab dari awal warga disekitarnya dengan tegas menolak atas pembangunan tambak udang tersebut dengan alasan berkaca pada pembangunan tambak udang yang sudah ada di perbatasan Desa yang kini diduga sudah mencemari lingkungan dan menggangu kesehatan warga. Hal seperti itulah yang tidak ingin terjadi lagi di lingkungan warga tersebut. dengan melayangkan surat penolakan pertama ke Bupati dan Kadis DPMPTSP tanggal 1 Desember 2020. dengan tembusan para instansi terkait. Ujar Kades

Lebih lanjut Kades menuturkan bahwa awalnya Bapak Alvin datang kekantor desa meminta bantuan untuk mengurus Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) seluas sekitar 30 hektar dan meminta tanda tangan persetujuan warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan tambak udang tersebut. Namun saya (Kades) sarankan agar Perusahaan temui Kepala Kewilayahan dan warga sekitarnya untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Namun saran itu tidak pernah ditanggapi dan dilaksanakan oleh Pak Alvin (perusahaan). Dan juga pernah meminta lewat Kadus untuk meminta tanda tangan persetujuan warga namun tidak ada satupun warga yang setuju dan mau menandatangi surat persetujuan itu. Dan kini tiba tiba keluar surat ijinnya. Sehingga atas dasar surat ijin yang dikeluarkan oleh Kadis DPMPTSP Lotim itulah maka PT. PBSB melakukan pembangunan tambak udang dilokasi tersebut. Kata Kades.

Atas kekecewaannya warga secara spontan beramai ramai menyampaikan aspirasi di jalan pintu masuk ke areal pembangunan tambak udang yang dikawal oleh Bhabinpolmas dan Babinsa Desa Labuhan Lombok. (25-2-2022). Penyampaian aspirasi itu berjalan tertib dan lancar. Setelah selesai orasi dan mengungkapkan aspirasinya warga membubarkan diri dengan tertib.

Sementara itu Fahrozi Bhabinpolmas yang didampingi Bhabinsa Desa Labuhan Lombok yang ditemui saat aksi warga mengatakan ini bukan demo tetapi ini adalah penyampaian aspirasi warga secara spontan dan giat ini berjalan tertib, jadi tidak ada masalah dan kondisi aman. Ungkapnya

Tuntutan warga hentikan pembangunan tambak udang karena dikuatirkan akan mencemari lingkungan dan menggangu kesehatan, serta diduga memperoleh izin tidak sesuai prosedurnya. Warga meminta kepada Pemda agar kawasan tersebut dikembangkan menjadi kawasan wisata dan UMKM.

Semetara ini Alvin Suhandinata Pimpinan PT. Panen Berkat Sejahtera Bersama dan Muksin mantan Kadis DPMPTSP Lotim belum bisa dikonfirmasi wartawan. (Red)