
PENYIDIK Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah mengungkap fakta keterlibatan bos PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Alioman alias Jen Tang Bin Liem Eng Tek, pada dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Tim Kejati Sulsel memeriksa Lurah Buloa, Iraman, yang menjelaskan bahwa lahan itu memang digarap oleh Rusdin dan Asndi Jayanti yang notabene anak buah Jen Tang. Jadi, yang menguasai lahan negara itu yang sebenarnya adalah Jen Tang yang berstatus warga negara asing. Penggarapnya mengakui bahwa mereka semata-mata dimanfaatkan namanya saja oleh Jen Tang. Sebab, mereka adalah karyawannya Jen Tang.
Jen Tang, menurut Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, tak hanya menguasai tanah negara saja tapi juga disebut-sebut sebagai orang yang menerima uang sewa tanah negara itu dari PT (Persero) PP sebesar Rp 500 juta. Kontrak kerja sama itu berlangsung pada tahun 2015. Sewa-menyewa lahan negara itu disaksikan dan diamini oleh Asiseten 1 Bidang Pemetintahan Pemkot Makassar.
Secara terpisah, Lurah Buloa, Irman, usai diperiksa mengatakan bahwa lahan negara yang disewa PT (Persero) PP itu panjangnya 500 meter dengan lebar 6 meter. “Yang saya tahu, itu tanah negara tapi dimiliki Jen Tang,” ungkapnya.
Menurut Irman bahwa Rusdin dan Andi Jayanti yang mengaku sebagai pemegang hak garap hanya digunakan sebagai boneka, sementara pemilik aslinya adalah Jen Tang. “Ya itu akal-akalan saja untuk mengelabuhi pemerintah dan masyarakat sekitarnya”.
Sedangkan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, Muhammad Sabri, menuturkan latar belakang sehingga terjadi penyewaan lahan negara tersebut. Diawali saat akan dibangun tol laut di wilayah tersebut namun terkendala akses masuk kendaraan proyek. Solusi yanbg ditawarkan pemkot yang saat itu dia wakili adalah memediasi PT PP dengan warga yang mengaku sebagai pemilik atau penggarap lahan, yakni Rusdin dan Andi Jayanti. “Itu tanah negara yang dikuasai Rusdin Cs dan merupakan tanah garapan selama 20 tahun. Dari hasil pertemuan telah dibayarkan pada tahun 2015. Pemkot Makassar turut menandatangani kesepakatan sewa lahan tersebut,” aku Sabri.
Penyidik sementara ini masih melihat kontruksi fakta hukum dalam kasus tersebut apakah orang-orang yang ikut bertanda tangan itu bisa dijadikan tersangka ? Seperti contohnya Dahlan Iskan yang dijadikan tersangka tindak pidana korupsi hanya karena tanda tangan.
Yang jelas, Pemerintah Provinsi Sulsel seharusnya mendata semua tanah yang dikuasai orang asing. Sebab sesuai ketentuan bahwa orang asing dapat menguasai tanah paling banyak 1 sampai 3 hektar. Tapi sekarang kenyataannya banyak orang asing yang menguasai lahan sampai puluhan hektar. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks