Semua  

SIDANG MEDIASI PERKARA MEDIASI PERKARA PERDATA SRI MULYONO VS GIANTO DI PN SALATIGA

Bambang Trikoro SH MHum saat ditemui Edi Sasmita dari Majalah FAKTA
Bambang Trikoro SH MHum saat ditemui Edi Sasmita dari Majalah FAKTA
Bambang Trikoro SH MHum saat ditemui Edi Sasmita dari Majalah FAKTA

BAMBANG Trikoro SH MHum selaku ketua dan juru bicara Humas Pengadilan Negeri (PN) Salatiga saat ditemui Edi Sasmita dari FAKTA, Rabu (10//6/2020)  mengatakan bahwa untuk saat ini berkaitan dengan Perkara nomor 35/Pdt.G/2020/PN.Slt dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.

“Saya sebagai Ketua Majelis Hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dapat laporan dari panitera pengganti bahwa mediasi yang diberikan waktu dinyatakan gagal. Dilihat dari kehadiran semua pihak-pihak hadir kuasa hukumnya dan tidak memenuhi titik temu. Sidang harus dilanjutkan, sudah saya tentukan berikutnya adalah hari Rabu (17/6/2020) acaranya pembacaan gugatan. Setelah itu pihak-pihak sudah didampingi penasehat hukum, kita akan menggunakan persidangan secara elitigasi/electronic” jelas Bambang Trikoro SH MHum.

Perkara No. 35 Tahun 2020 penggugatnya, Sri Mulyono, memberikan kuasa kepada Advokat dari Semarang sekitar 3 atau 4 orang sedangkan pihak tergugatnya, Gianto, bersama anaknya telah memerintahkan kuasanya dari Demak.

Proses Mediasi

“Cukup pihak-pihak jawab menjawab melalui eletigasi tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri (PN), selain nanti pada saat nya pembuktian baru datang lagi membawa bukti surat dokumen dan saksi” sambung Bambang Trikoro SH MHum.

Jadi Majelis Hakim sudah membuat Cold Calender yang terjadwal. Mulai sidang pertama karena sesuai Firma No. 1 Tahun 2016 semua harus melalui mediasi sudah diberikan pada hari ini dinyatakan gagal. Langsung kita proses lagi dipersidangan lanjut lagi Cold Calender kita buat No 1 tahun 2016. Rencana kemarin kita buat dijadwal. Kita berikan mediasi selama 30 hari, masih bisa diperpanjang 40 hari tapi kenyataan ini sudah mentok, tidak ada lagi nanti akan kita buat lagi jadwal setelah tanggal 17/6 untuk memberikan kesempatan pihak tergugat untuk menjawab satu minggu setelah tanggal 17/6. Berikutnya juga menjawab melalui elitigasi, semua tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri hanya melalui electronic. Diperkirakan kalau pihak-pihak konsekuen mentaati aturan sesuai jadwal kalendernya kemungkinan bulan Juni atau awal Agustus sudah selesai, tidak perlu menunggu sampai 5 bulan yang diberikan amanat oleh Mahkamah Agung menyelesaikan perkara perdata kalau lebih cepat lebih baik.

Saat dikonfirmasi di tempat terpisah dijelaskan pula bahwa dasar dari penggugat saya sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara saya, Srimulyono dengan tergugat Sdr. Gianto tertulis sama-sama ditanda tangani di atas materai.

Di Klusul terakhir bilamana terjadi permasalahan disepakati bersama proses penyelesainnya ada dua cara kekeluargaan atau proses gugatan di Pengadilan Negeri Salatiga. “Dia tidak melalui ini langsung membuat laporan polisi, itu yang saya gugat” ujarnya. (Edi Sasmita)