Polisi Ungkap Pupuk Tanpa Izin Edar di Kabupaten Pringsewu, Lampung

234 views

Majalahfakta.id – Polda Lampung mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).

Hal ini diungkap dalam konferensi pers dipimpin Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Kabid Penmas Polda Lampung, Rahmat Hidayat turut mendampingi rilis di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/01/2022).

Wadir Krimsus menerangkan, Polda Lampung pada Jumat lalu berhasil mengamankan pupuk ilegal tersebut dari gudang PT GAJ diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pringkumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

“Dirkrimsus berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk ilegal tanpa izin edar,” jelasnya.

“Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak 2019,” ungkap AKBP Popon di Mapolda Lampung.

Menurutnya, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT. Gahendra Abadi Jaya.

“Untuk tersangka belum bisa kami tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi, dari barang bukti yang berhasil kami amankan sudah memenuhi unsur,” tuturnya.

Popon menegaskan, PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Dalam hal ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar di pasaran dan harus lebih cerdas mencermati label produk yang ditawarkan.

“Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat khususnya para petani,” pungkasnya. (R01)