
PADA hari Senin, tanggal 18 September 2017, pukul 13.30 Wit, bertempat di Kantor Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Papua, telah dilakukan penahanan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Krimsus Polda Papua terhadap Thomas Alva Edison Ondy SE terkait kasus korupsi pada APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 s/d Tahun 2013.
Berdasarkan SP HAN/16/IX/2017/ Ditreskrimsus tanggal 18 September 2017 mendasari surat Menteri Dalam Negeri No. 356/418/SJ tanggal 13 September 2017 tentang persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan penahanan terhadap Thomas Alva Edison Ondy SE, Bupati Biak Numfor, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 s/d Tahun 2013, tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian negara sebesar Rp 84.228.649.117. Penyelamatan uang negara/penyitaan aset yang telah dilakukan oleh penyidik berupa uang tunai sebesar Rp 116.372.110, 1 (satu) unit rumah, 2 (dua) unit mobil Toyota Inova dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza.
Dasar Polda Papua melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2013 nomor 39 C/LHP/XIX JYP/12/2014 tanggal 02 Desember 2014, di mana dalam LHP tersebut ditemukan pengeluaran uang dari Kasda Kabupaten Mamberamo Raya yang tidak melalui SP2D yang berindikasi kerugian negara sebesar Rp 35 milyard.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan didapatkan alat bukti yang cukup, maka Polda Papua melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Polda Papua telah melakukan :
a. Pemeriksaan terhadap 27 orang saksi, dari pihak SKPD Setda
Kabupaten Mamberamo Raya dan Bank Papua;
b. Penyitaan terhadap 209 (dua ratus sembilan) jenis barang
bukti yang ada kaitan dengan perkara tersebut;
c. Penyitaan 1 unit rumah, 2 unit mobil Inova, 1 unit mobil
Avanza dan uang sejumlah Rp 116.372.110,- dari rekening
tersangka di Bank Papua, Bank Mandiri dan Bank Danamon;
d. Ekspos di BPKP Perwakilan Provinsi Papua untuk meminta
Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
e. Meminta Laporan Hasil Analisis Keuangan kepada PPATK;
f. Mendapatkan Laporan Hasil Analisis Keuangan dari PPATK;
g. Mendapatkan hasil Audit Perhitungan Kerugian keuangan
negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua;
h. Pemeriksaan Ahli Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi
Papua;
i. Pemeriksaan Ahli Keuangan Negara/Daerah dari Kementerian
Dalam Negeri RI;
j. Gelar perkara peningkatan status dari saksi menjadi
tersangka;
k. Dilakukan Koordinasi dan Supervisi oleh KPK dan Kejaksaan
Agung RI;
l. Melakukan pemeriksaan Ahli TPPU;
Dari Hasil Penyidikan tersebut tergambar adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara; tersangka menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kabag Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya dengan cara memindahbukukan Kasda Kabupaten Mamberamo Raya sejak tahun 2011 s/d 2013 ke rekening pribadi milik tersangka.
Dari Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua didapatkan kerugian negara sebesar Rp 84.228.649.117.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Ancaman hukumannya :
a. Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi : “dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah)”.
b. Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi : “dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miuliar rupiah)”.
c. Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang : “dipidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.
d. Pasal 5 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang : “dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah)”.
Polda Papua telah melakukan Pengiriman Berkas Perkara Nomor : B/16/III/2017/Ditreskrimsus tanggal 31 Maret 2017 dan telah mendapatkan Petunjuk (P-19) dari JPU Kejaksaan Tinggi Papua. Polda Papua telah mendapatkan surat dari Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : B-16/T.1.5/Ft.1/08/2017 tanggal 30 Agustus 2017 Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka THOMAS ALVA EDISON ONDY SE sudah lengkap (P21).
Rencana Tidak Lanjut, Dit Reskrimsus Polda Papua akan melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua (Tahap II). (Rilis)