Hukrim  

Pengadilan Telah Putuskan ‘Nasib’ Lagu Happy Birthday To You

611 views

Lirik lagu Happy Birthday To You dapat digunakan tanpa harus membayar royalty
Lirik lagu Happy Birthday To You dapat digunakan tanpa harus membayar royalty

SENGKETA terkait royalti lagu Happy Birthday To You akhirnya diselesaikan.

Pengadilan memutuskan lirik lagu yang terkenal di seantero dunia itu dapat digunakan tanpa harus membayar royalti.

Sebelumnya, perusahaan musik Warner/Chappell mengklaim hak cipta dan mengambil royalti dari lagu tersebut.

Menyusul keputusan pengadilan, sekelompok musisi dan pembuat film pun meminta kembali uang yang pernah mereka berikan ke Warner/Chappell.

Namun, hingga saat ini belum diketahui bagaimana detail kesepakatan terkait hal itu.

‘Keuntungan besar’

Warner/Chappell diprediksi meraup Rp 28 miliar setiap tahunnya, karena mengutip royaltyi untuk setiap lagu Happy Birthday To You yang digunakan di film, tayangan TV, iklan dan lain sebagainya.

Perusahaan tersebut memperoleh hak cipta lagu yang dinyanyikan pada setiap perayaan ulang tahun itu pada 1988.

Namun, seorang hakim menetapkan bahwa hak cipta itu hanya terkait aransemen tertentu lagu itu dan bukan lagu itu sendiri.

Dalam pernyataan tertulis, Warner/Chappell menyatakan : “Meskipun kami tidak setuju dengan keputusan pengadilan, tetapi kami lega masalah ini selesai juga.”

Lagu Happy Birthday To You digubah oleh dua orang saudari dari Kentucky, AS, pada 1893.

Mildred dan Patty Hill menamai lagu tersebut Good Morning To All, yang kemudian perlahan-lahan berubah menjadi Happy Birthday To You yang kita kenal selama ini. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com