Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor digelar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

FAKTA – Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede  melakukan rilis pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor di Mako Polres Sukabumi, Senin (29/5/2023).

“Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit kendaraan bermotor merk Honda yang terjadi pada Jumat, 24 Februari 2023, sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikubang RT 021/009 Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kapolres Sukabumi.

Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada Rabu, 24 Mei 2023, sekira pukul 01.00 WIB di Kecamatan Kabandungan, mengamankan seorang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor berinisial UR (29 tahun).

“Modus operandi pelaku dalam melakukan aksi pencurian kendaraan tersebut, dengan cara mencokel jendela bagian belakang rumah korban menggunakan pahat. Setelah itu terduga pelaku UR (29) masuk ke dalam rumah mencari kunci kontak sepeda motor,” beber Maruly.

“Saat itu terlihat berada di meja TV ruang tamu dan membawa sepeda motor melalui pintu depan rumah korban. Sementara pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya,” kata Kapolres Sukabumi.

Satu terduga pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO) berperan sebagai penyedia alat berupa Pahat, Obeng plus dan kunci Palsu leter (T), mencokel jendela, masuk ke dalam rumah dan yang mengendarai sepeda motor serta membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat Type H1B02N41LO A/T, Tahun Pembuatan 2020, Warna Silver Hitam No. rangka MH1JM8215LK147060, No. Mesin : JM82E1147129 dan 1 (satu) buah kunci kontak.

Ditambahkan dirinya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Dimana Pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan cara memecah atau merusak dengan memakai kunci palsu, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saeful Rohman. (R01)