Semua  

Mobil Parkir 24 Jam Di Badan Jalan, Dishub Kota Surabaya Tutup Mata

Keempat mobil yang parkir 24 jam di badan jalan itu.
Keempat mobil yang parkir 24 jam di badan jalan itu.
Keempat mobil yang parkir 24 jam di badan jalan itu.
Keempat mobil yang parkir 24 jam di badan jalan itu.

SUNGGUH mengejutkan, di Kota Surabaya mobil bisa parkir 24 jam di badan jalan. Tepatnya di pertigaan Jalan Kedungdoro dan Jalan Anjasmara. Di tempat itu terdapat empat mobil dengan Nopol L 1856 AS, L 1828 QG, L 1220 EH, dan L 1868 GQ. Semuanya parkir di badan jalan selama 24 jam. Anehnya, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan Polantas seakan-akan tidak mengetahui adanya mobil parkir 24 jam di badan jalan tersebut.

Menurut warga setempat bahwa 4 mobil parkir di badan jalan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya dan juga pemiliknya sudah pernah dipanggil oleh pihak Dishub Kota Surabaya. Tetapi, nyatanya, tidak ada penertiban, tetap aman-aman saja. Hingga dimungkinkan sudah “mendapatkan restu” dari Dishub. Mungkin dengan imbalan tertentu agar mobil parkir di tempat tersebut tetap aman, tidak ada yang mengganggu.

Selain itu, mengapa Polantas sampai tidak tahu juga ? Sebab polisi lalu lintas lalu-lalang melewati jalan tersebut dan juga jalan yang ditempati parkir itu adalah di jantung kota yang berdekatan dengan pos penjagaan Polantas yang ada di persimpangan Jalan Embong Malang, Blauran, Tidar, dan Kedungdoro, jaraknya ± 100 meter. Kenapa kok dibiarkan saja ? Sedangkan mobil parkir di jalan kampung saja tidak diperbolehkan. ‘’Marilah aturan ditegakkan, jangan tebang pilih. Apakah karena ada sesuatu di balik itu ?’’

Sebenarnya warga di sekitar lokasi parkir mobil tersebut sudah lama kusak-kusuk membicarakan parkir mobil di badan jalan selama 24 jam tetapi tidak kunjung ditertibkan oleh pihak Dishub Kota Surabaya maupun Polantas. Badan jalan itu berubah fungsi menjadi seperti garasi, bahkan seakan-akan sudah dikontrak, setiap tahun dilakukan perpanjangan kontrak. Kontrak dengan siapa ? Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang, sudah barang tentu yang mengetahuinya adalah yang mengontrak dengan yang menerima uang kontrakannya.

FAKTA sudah berusaha mencari pemilik keempat mobil yang parkir di badan jalan selama 24 jam itu, tetapi tidak pernah ketemu. Sebab selalu dikatakan tidak ada di rumah.

Yang jelas, warga menanti ketegasan pihak Dishub Kota Surabaya dan Polantas dalam menertibkan keempat mobil yang parkir selama 24 jam di badan jalan tersebut. Selain melanggar aturan, juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. (F.809)