Daerah  

Menyoal Penjaringan Perangkat Desa di Kecamatan Ngawi, Ini Penjelasan Camat

Penjaringan perangkat desa di Kecamatan Ngawi, penjelasan terkait hal tersebut diutarakan Camat.

FAKTA – Pihak kecamatan saat dikontak melalui telepon drs.Yudho Camat Ngawi mengatakan sesuai aturan Bupati nomor 103 tentang penjaringan perangkat desa, untuk perangkat dan alat pendukung lainnya dalam tes yang terdiri dari unsur  peserta, panitia, kepala desa sebagai pembina dalam perekrutan perangkat desa syarat utama adalah STTB asli, KK foto copy, KTP, Fotocopy, SKCK, umur disesuaikan tidak dituakan maupun dimudahkan jika sudah terpenuhi tidak menjadi soal.

Masalah status seperti nikah siri itu bukan menjadi masalah. “Yang menjadi aturan test perangkat adalah STTB asli, KK, KTP dan batas umur, SKCK asli, kalau saat status keluarga nikah siri itu kan tidak masuk data kependudukan negara, yang digunakan KK dan KTP lama diperbolehkan, apabila seperti KK baru masih proses tak menjadi masalah, intinya disini WNI, masalah status bukan pelanggaran “, terang Yudho.

“Memang boleh jadi persoalan di masyarakat adalah soal etika, kalau status keluarga tidak menghalangi sebagai perangkat”, tambahnya. (dan/rif)