Utama  

Menkopolhukam : Semua Produk Hukum Harus Berdasarkan Pancasila

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Pancasila sebagai falsafah bangsa dan sumber dari segala hukum harus menjadi dasar dalam penentuan politik dan hukum nasional.

FAKTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD, mengatakan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan sumber dari segala hukum harus menjadi dasar dalam penentuan politik dan hukum nasional. Semua produk hukum di Indonesia juga harus berdasarkan dan mencerminkan Pancasila.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara kunci pada hari kedua Konferensi Internasional Virtual bertema “Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya” yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) dan Institut Leimena, Rabu (14/9) malam.

“Pancasila adalah nilai dasar konstitusi yang menjadi sumber hukum tertinggi, yang kemudian  menentukan substansi produk hukum lebih rendah sekaligus ukuran validitas norma dalam produk hukum tersebut. Artinya, Pancasila melahirkan hukum-hukum,” kata Mahfud kepada hampir 2.000 orang yang hadir lewat Zoom.

Mahfud mengatakan ada 4 kaidah penuntun dalam menyusun hukum berdasarkan Pancasila. Pertama, hukum harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa, baik integrasi ideologi maupun teritori. Hukum yang disusun jangan sampai memecah belah kehidupan berbangsa, termasuk membawa bangsa kepada ideologi lain selain Pancasila.

Kedua, hukum yang diciptakan harus menjaga demokrasi dan nomokrasi. Demokrasi artinya hukum harus mencerminkan aspirasi rakyat (kedaulatan rakyat), sedangkan nomokrasi berarti hukum harus menegakkan kebenaran (kedaulatan hukum). “Demokrasi untuk memperoleh kemenangan, nomokrasi untuk memperoleh kebenaran. Pertemuan mencari kemenangan dan kebenaran itulah negara Pancasila,” ujar Mahfud.

Ketiga, hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial dengan mempersempit jurang kesenjangan antar masyarakat yang salah satunya tercermin dari indeks/rasio gini. Menkopolhukam mengatakan indeks gini menggambarkan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia. Ketimpangan semakin parah jika indeks gini semakin lebar, misalnya pada awal Reformasi tercatat indeks gini Indonesia mencapai 0,410 namun sudah ditekan saat ini menjadi 0,384.

Keempat, hukum tidak boleh didasarkan oleh satu ajaran agama tertentu. Dia mencontohkan umat Islam mendapatkan perlindungan hukum untuk menjalankan ibadah puasa secara bebas. Namun, hukum tidak boleh memaksa seseorang untuk berpuasa karena ibadah merupakan ranah privat.

Mahfud menambahkan Indonesia bisa menjadi laboratorium dunia untuk kehidupan pluralisme. Sebab, faktanya Indonesia terlahir dari masyarakat yang sangat majemuk secara primordial baik dari sisi agama, suku/ras, maupun bahasa. Kemajemukan Indonesia sangat rentan menimbulkan perpecahan, namun situasi itu sudah disadari oleh para pendiri bangsa sejak awal berdirinya negara Indonesia lewat ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

“Dunia bisa belajar dari Indonesia sebagai laboratorium pluralisme, bagaimana menempatkan ideologi, konstitusi, agama, dan kaidah pengetahuan hukum dalam rangka menjaga harkat dan martabat manusia yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa,” lanjutnya.

*Pendidikan Agama Islam Pluralistitis*

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyampaikan konsep Pendidikan Agama Islam (PAI) Pluralistis yang mana prinsip-prinsipnya bisa diterapkan dalam pendidikan agama secara umum. “Kita perlu berpikir strategis dan sistematis bagaimana memelihara pluralitas melalui pendidikan agama. Pendidikan agama seringkali dimaknai sebagai faktor pemisah. Namun, dalam banyak kasus, pendidikan agama justru bisa menjadi faktor pemersatu,” kata Mu’ti, yang juga menyampaikan pidato tentang PAI Pluralistis saat pengukuhannya sebagai Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada 2020.

Dia menyebut PAI Pluralistis mengembangkan 3 konsep penting dalam pendidikan, yaitu mindful education artinya mengakui eksistensi setiap orang termasuk pilihannya dalam beragama, pendidikan inklusif, dan membuka ruang dialog dalam pendidikan baik tekstual maupun relasi personal. Mengenai pendidikan inklusif, Mu’ti menegaskan layanan pendidikan agama perlu disediakan kepada setiap siswa pemeluk agama, sekalipun di luar 6 agama resmi.

“Menurut saya, beragama tidak bisa dikuantifikasikan, berapa jumlah siswa sehingga menjadi syarat administratif diselenggarakannya pendidikan agama. Kita harus bisa memberikan layanan pendidikan agama yang inklusif bagi semua peserta didik dari agama apa pun,” kata Mu’ti.

Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia, Amany Lubis, mengatakan perempuan perlu bertransformasi demi penguatan martabat manusia dalam kehidupan masyarakat pluralistik. Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi, mengatakan Indonesia memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menjadi negara sesuai filosofi Pancasila. Menurutnya, perlu adanya perbaikan dalam sektor pendidikan dari sisi sistem, aktor yaitu guru dan siswa, serta pembudayaan toleransi di kelas.

Rex E.Lee Chair dan Profesor Hukum di Brigham Young University, Brett G. Scharffs, mengatakan martabat manusia adalah gagasan mendasar bagi hak asasi manusia. Para perumus Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Perserikatan Bangsa-bangsa dari 18 negara memfokuskan diri pada martabat manusia dalam proses mengidentifikasi, merinci, dan mengartikulasi 30 pasal singkat yang kemudian membentuk teks final DUHAM.

Senior Research Fellow University of Washington, Chris Seiple, menyampaikan konsep pluralisme berkovenan atau _convenantal pluralism_ yaitu komitmen untuk berhubungan, menghormati, dan melindungi yang lain, terlepas dari kepercayaannya atau perilaku yang timbul darinya, baik kita setuju atau tidak. “Pluralisme yang positif adalah pluralisme yang berkovenan, yaitu janji, moral untuk terlibat dengan pihak yang berbeda dan menghormati mereka,” kata Seiple.

Dalam konferensi internasional virtual ini, hadir pula sebagai pemberi kata sambutan, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI, Iwan Kurniawan, dan Senior Fellow Institut Leimena, Maruarar Siahaan. Konferensi akan kembali diadakan hari ini, Kamis (15/9), pukul 19.00-21.00 WIB via Zoom. (wis)