Lakukan Pengembangan Kasus Pencurian Tower, Polres Tubaba Ringkus Lagi Pelaku

166 views

Majalahfakta.id – Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal  Polres Tulang Bawang Barat pada Selasa (28/12/2021) kembali ungkap kasus pencurian dan pengerusakan Spesialis tower Telekomunikasi adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu Ry (35) warga tiyuh karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat, Ry ditangkap dari hasil pengembangan terduga pelaku sebelumnya yaitu PR als (Krm ) dalam Kasus tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.

Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B-451/XII/2021/POLDA LAMPUNG/RES TUBABA, Tanggal 15 Desember 2021 Tkp di  Tower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat. Lampung 30/12/2021.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan Pr als Krm menjelaskan bahwa dia juga pernah menyuruh Pelaku RY untuk melakukan pengrusakan tower XL tersebut bersama dengan DD (DPO) yang menyebabkan kerusakan fisik dan tidak beroperasinya tower telekomunikasi di  Tower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat.

Lanjut Freddy, kronologis kejadian tersebut pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 08.30 wib TEAM XL yang bernama ARDI datang ke Tower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat untuk melakukan pengecekan dikarenakan BTS/Perangkat seluler jaringan mati.

Sesampainya di lokasi saudara ARDI di datangi oleh 1 ( satu ) orang laki laki yang mengaku warga setempat setelah itu orang tersebut tidak mengijinkan saudara Ardi untuk masuk ke tower tersebut kemudian orang tersebut menyerahkan Proposal lomba untuk dicairkan jika tidak tidak dicairkan tidak bisa beraktifitas di tower tersebut.

Lalu setelah itu saudara Ardi memberitahu kepada pihak PT Solusi Tunas Pratama Terbuka yang berwenang memiliki tower bahwasanya jika ada 1 ( satu ) orang laki laki yang mengaku bahwa warga setempat meminta sumbangan.

Setelah itu pelapor selaku pegawai dari PT Solusi Tunas Pratama Terbuka mengecek cctv apakah ada masalah dan setelah di lihat dan di teliti cctv tersebut pada hari Jumat 10 Desember 2021 sekira pukul 13.58 wib pelapor melihat 1 ( satu ) orang laki laki yang tidak saya kenali tersebut merusak pagar tower dengan cara mendongkel memakai besi, setelah masuk ke area tower merusak gembok box kwh dengan cara dipukul menggunakan palu.

Setelah box terbuka pelaku merusak mcb dengan menggunakan lem cina setelah mcb mati cctv pun mati setelah itu pelapor tidak mengetahui lagi caranya merusak cctv tersebut, setelah melihat rekaman cctv tersebut pelapor menelphone penjaga / pemegang kunci tower tersebut yang bernama Nawawi untuk menyuruhnya melakukan pengecekan tower, setelah saudara Nawawi melakukan pengechekan iyanya menemukan pagar tower, gembok kwh, 2 ( dua ) unit cctv, dan mcb  telah di rusak setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke atasan saya yang bernama Renalsi dan Ulul Azmi dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Menurut pengakuan pelaku Ry bahwa dia disuruh oleh pelaku an. PR Als Krm bersama DD (Dpo ) untuk melakukan pengrusakan tower XL milik PT Solusi Tunas Pratama yang berada di tiyuh Karta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda scopy warna abu-abu, Kotak Lem Cina, KWH dan MCB milikTower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat

Akibat kejadian tersebut Perusahaan PT. XL mengalami kerugian  perangkat XL mati sehingga terputusnya signal di area Karta dan sekitarnya, cctv rusak sehingga tidak dapat memonitoring kondisi tower, dikenakan denda dan mengalami kerugian uang. (wis)