SAAT ditemui Edi Sasmita dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya hari Rabu (15/1/2020), Dr Arya Widya Wasista ST MSi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, mengatakan bahwa tahun 2020 ini ada pendaftaran tanah sistematik lengkap dengan target 60 ribu sertifikat tanah yang meliputi 33 desa. “Untuk seluruh bidang tanah dalam desa didaftarkan, tidak terkecuali nanti outputnya berupa sertifikat atau peta bidang tanah. Sehingga hasilnya nanti bisa memberikan kepastian hukum terhadap letak, subyek maupun obyek bidang tanah pada masyarakat. Selain PTSL, kami juga melaksanakan akses reform yaitu pemberdayaan masyarakat dengan memberdayakan sertifikat yang diberikan ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan akses reform ini akan diberikan fasilitasi perbankan maupun fasilitasi pembinaan/bimbingan terhadap produk-produk petani maupun produk-produk usaha kecil menengah,” jelas Arya Widya Wasista.
Lebih lanjut dikatakan,”Jadi ada 2 hal strategis yang akan kami lakukan di tahun 2020 ini. Kemudian juga ada program konselerasi tanah, yaitu penataan kembali bidang-bidang tanah menjadi lebih beraturan dan memenuhi asas lestari, optimal, serasi, dan seimbang atau ATLAS. Jadi ini program-program yang kita lakukan”.
Mengenai PTSL, sambungnya, pihaknya termasuk kategori target besar skala nasional. “Maka kita mempersiapkan dengan matang dan perlu dukungan masyarakat, pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk mensukseskannya. Kita bersyukur dapat target di atas 40 ribu sertifikasi pendaftaran tanah untuk Kabupaten Semarang. Dan diharapkan tahun 2023 seluruh bidang tanah di Kabupaten Semarang ini sudah terdaftar, sudah tersertifikat dan terdaftar, sehingga nanti dalam program pembangunan secara integrasi dari seluruh instalasi Single Identification Number itu bisa kita wujudkan di Kabupaten Semarang. Sehingga sistem pelayanan masyarakat bisa lebih singkat, lebih mudah dan juga lebih murah. Ini program yang kita lakukan”.
Di samping itu Kantor Kabupaten Semarang, ungkapnya, merupakan Zona Intergritas sudah WBK, mendapat predikat WBK dari Kemenpan RB. “Sehingga kami perlu juga masukan dari masyarakat berupa kritikan apabila ada kekurangan dalam pelayanan. Kami bertekad untuk memperbaiki pelayanan, memudahkan, mempercepat dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masuk tahun 2020 kita sedang persiapkan dalam awal bulan ini kita akan masuk penyuluhan PTSL ke desa-desa. Penyuluhan ini kita lakukan bersama instansi terkait yaitu kepolisian, kejaksaan, dan dispermades untuk bersama-sama menyampaikan program PTSL. Ini supaya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan di desa-desa sehingga bisa termonitor. Dan yang menyampaikan langsung instansi yang membidangi, seperti kejaksaan bagaimana nanti menjelaskan, kepolisian soal pengamanan dan PPN. Secara teknis, PTSL akan menyampaikan kepada masyarakat. Jadi, mulai akhir bulan ini kita akan turun ke lapangan untuk melakukan penyuluhan. Nanti akan kita lakukan pengumpulan data fisik, data yuridis, pengukuran. Semua dilakukan sesuai dengan proses. Sehingga diharapkan untuk Kabupaten Semarang di bulan Juli 2020 insya Allah sudah selesai 100% supaya nanti kita bisa meminta lagi tambahan target, sehingga nanti diharapkan dengan tambahan target pada 2023 Kabupaten Semarang sudah lengkap, bisa lebih maju lagi, karena targetnya sudah diambil lebih dulu. Total kelurahannya ada 300 kelurahan tapi yang PTSL tahun ini sudah 33 desa lengkap ketersediaan target dan anggarannya. Tahun lalu kita 46 desa dan tahun sebelumnya 40 desa juga lebih. Masih banyak yang belum dimasukkan dalam PTSL dan masih banyak desa-desa yang minta di-PTSL-kan tapi karena anggarannya terbatas maka kita sesuaikan dengan anggaran yang kita terima. Maka dari itu kita sedang berupaya peran pemerintah desa dan pemerintah daerah kabupaten bisa sharing anggaran untuk PTSL. Ini di beberapa daerah sudah dilakukan, di mana bupati dan walikota memberikan anggaran tambahan untuk target PTSL. Mudah-mudahan Kabupaten Semarang bisa terwujud juga. APBN terbatas sehingga apabila APBD ada ketersediaan anggaran maka bisa sharing anggaran untuk penambahan targetnya”. (F.867)