
APPLE dihadapkan pada keharusan membayar tagihan $ 862 juta (lebih dari Rp 1,1 triliun) setelah kalah di pengadilan dalam perkara gugatan hak paten.
Universitas of Wisconsin memenangkan gugatan mereka yang menyebut bahwa Apple telah menggunakan teknologi microchip mereka tanpa izin pada sejumlah iPhone dan iPad.
Paten yang didaftarkan pada tahun 1998 itu disebutkan untuk meningkatkan daya efisiensi microchip.
Kasus itu terkait dengan penggunaan teknologi pada iPhone 5s, 6 dan 6 Plus – tapi sebuah gugatan baru juga diajukan terkait model terbaru Apple, iPhone 6S dan 6S Plus.
Sebelumnya, pada tahun 2008, University of Wisconsin juga menggugat raksasa prosesor, Intel, untuk paten yang sama. Gugatan diselesaikan di luar pengadilan, membuahkan kesepakatan yang tak diungkapkan nilainya.
Dalam dokumen pengadilan disebutkan, Apple mengabaikan tawaran mereka untuk memberikan izin penggunaan paten itu, yang akan berarti Apple harus membayar hak paten untuk penggunaan selanjutnya.
Dengan demikian, menurut universitas itu, Apple telah melanggar hak paten mereka, yang jika disetujui pengadilan, akan berakibat Apple harus membayar denda dalam jumlah yang jauh lebih tinggi.
Jumlah pasti uang yang harus dibayarkan Apple akan diputuskan dalam proses pengadilan berikutnya.
Terlepas dari berbagai kesepakatan penyelesaian di antara sejumlah perusahaan teknologi raksasa, pertarungan hak paten tetap berlangsung sengit di seluruh dunia.
Pekan lalu, seorang hakim menolak gugatan perusahaan spesialis graphic card Nvidia yang menyebut Samsung dan beberapa perusahaan lain telah melanggar tiga paten yang mereka pegang haknya. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com