Semua  

KAJATI PAPUA BERHASIL KEMBALIKAN UANG NEGARA RP 2 MILYAR

SEBAGAI lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan sekaligus penindakan hukum, Kejaksaan Tinggi Papua telah menunjukkan kinerjanya dalam hal penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo, di ruang kerjanya Kamis (30/01) menjelaskan, selama tahun 2019 hingga tahun 2020 ini pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga penegakan hukum bagi sejumlah kegiatan proyek fiktif dari pemerintah maupun pihak ketiga dan berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 2 milyar.

“Jadi, menyangkut perkara-perkara pidana khusus tahun lalu hingga saat ini kita ada delapan penyidikan, antara lain dugaan korupsi di Kabupaten Keerom dan Waropen serta KPU Sarmi terkait dana pilkada yang masih dalam proses penanganan kita di tahun 2020 ini,” ujarnya.

“Masyarakat harus tetap sabar dan terus berikan dukungan kepada kami dalam melakukan tugas penindakan terhadap kasus korupsi yang ada di Papua,” tambahnya.

Untuk itu sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Papua oleh Kepala Daerah dan para pimpinan SKPD, Nikolaus Kondomo mengatakan, dalam waktu dekat akan mengundang seluruh Bupati dan Walikota se-Papua.

“Ini adalah salah satu program kita dalam rangka penyampaian pencegahan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah yang sedang berjalan dan yang belum berjalan,” katanya.

Kejati juga menyampaikan, sesuai instruksi Kejagung terkait penanganan kasus-kasus korupsi di daerah yang akan melaksanakan pilkada agar ditunda hingga selesai pilkada, termasuk di Kabupaten Keerom dan Waropen. (F.1010)