Kain Sasirangan Khas Barito Kuala Dapat Hak Paten

Hj Noormiliyani : SKPD Agar Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Supaya Dapat Hak Paten

Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS SH, menerima Sertifikat Hak Cipta yang diserahkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual  Kemenkumham RI, Freddy Harris, dalam acara Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020 yang diselenggarakan Kanwilkumham Kalsel.
Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS SH, menerima Sertifikat Hak Cipta yang diserahkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Freddy Harris, dalam acara Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020 yang diselenggarakan Kanwilkumham Kalsel.

KABUPATEN Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), memiliki kekayaan intelektual berupa kain sasirangan bermotifkan padi dan purun dan resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan terdaftarnya kain sasirangan Batola tersebut sehingga mendapatkan hak paten dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Bupati Hj Noormiliyani AS menerima Sertifikat Hak Cipta yang diserahkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Freddy Harris, dalam acara Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020 yang diselenggarakan Kanwilkumham Kalsel di Ballroom Swiss-Belhotel Borneo Banjarmasin.

Pameran bazar produk industri dan kerajinan UMKM dari berbagai daerah di Kalsel itu juga merupakan rangkaian kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual tersebut.

Acara pembukaan yang ditandai pemukulan gong dari para pejabat yang hadir juga berisi penyerahan sertifikat hak cipta kepada Bupati Batola, Hj Noormiliyani, juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat(ULM), dan pemilik salon Junjung Buih.

Di acara Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual ini juga dilakukan peresmian Komunitas Kopi Banjarmasin serta penandatanganan perjanjian kerjasama pendampingan pengusaha pemula, inkubator bisnis dan teknologi Borneo dalam upaya peningkatan permohonan intelektual.

DJKI Kemenkumham RI, Freddy Harris, mengatakan, Kemenkumham terus melakukan inovasi dalam upaya peningkatan sistem pelayanan pencatatan hak cipta. Saat ini, sebutnya, DJKI menerapkan sistem online untuk pencatatan hak cipta dengan sistem daring melalui teknologi kriptografi.

Menurut Freddy Harri, melalui sistem online akan mampu menutup celah pungli bagi yang mendaftarkan hak cipta untuk semua produk kekayaan intelektual, mampu melindungi kerahasiaan, keabsahan, serta integritas data.

Melalui sistem teknologi kriptografi, papar Freddy Harris, memberikan harapan besar bagi para pemilik karya cipta agar bisa tercatat secara rapi di negara serta memberikan kemudahan dalam penyimpanan karena berbentuk softfile yang bisa dicetak kapan pun.

Untuk itu, Freddy Harris mengimbau kepada para pelaku usaha, pelaku industri ekonomi kreatif, dan produk termasuk berbagai lembaga pemerintah terkait untuk mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual dan produknya kepada lembaga resmi pemerintah termasuk DJKI.

Sementara, Bupati Batola, Hj Noormiliyani, menyampaikan ucapan terima kasih atas dikeluarkannya Surat Pernyataan Hak Cipta atas Motif Purun dan Padi Sasirangan Batola yang memiliki nilai strategis karena saat ini Batola berencana membuat sasirangan khas Batola.

Noormiliyani mengakui, pembuatan motif sasirangan khas Batola ini prosesnya berlangsung cukup lama. Ia baru bisa menemukan orang yang bisa membuat desain perpaduan antara purun dengan padi sesuai khas kekayaan yang dimiliki Batola setelah beberapa bulan berlangsung. Orang tersebut yakni Yuniati Karlina.

Motif desain kain sasirangan Batola berupa Purun dan Padi yang dilakukan warga yang beralamat di Jalan Mahakam, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, itu dinilai Noormiliyani sangat cocok dengan yang diharapkan. Kemudian hasilnya, sebut Noormiliyani,  dicoba diaplikasikan serta dilakukan penyirangan dan ternyata bagus.

Akhirnya untuk pertama kalinya motif sasirangan tersebut, terang bupati perempuan pertama di Kalsel ini, dipergunakan sebagai seragam pada pelaksanaan puncak perayaan Hari Jadi Batola Ke-60 Tahun 2020.

Bupati Hj Noormiliyani yang mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini berpikiran motif sasirangan khas Batola harus dipatenkan, sehingga disampaikanlah hal itu kepada pihak Kanwilkumham Kalsel dan akhirnya berhasil memperoleh hak cipta.

Dengan berhasilnya pembuatan hak cipta terhadap Sasirangan Batola tersebut, Noormiliyani berencana akan mendaftarkan sejumlah kekayaan khas yang dimiliki Batola.

“Sebetulnya masih banyak kekayaan kita yang bisa didaftarkan seperti Jeruk Siam Batola, Beras Siam Mayang, Purun Tikus, Kuini Anjir, Nenas, dan lainnya beserta turunan-turunannya,” katanya.

Kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait Hj Noormiliyani minta supaya segera mendaftarkan semua kekayaan yang dimiliki Batola agar memperoleh sertifikat hak paten.

Terpisah, Kakanwilkumham Kalsel, Agus Toyib, mengatakan, Kalsel memiliki potensi kekayaan intelektual sangat besar baik yang bersifat pribadi seperti hak cipta, merek, desain industri, paten maupun yang bersifat komunal seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.

Agus mengatakan, pendaftaran kekayaan intelektual selain bisa melalui online juga bisa melalui Kanwil yang siap melakukan jemput bola melalui program pendampingan terutama bagi mereka yang tergabung dalam UMKM.

“Saat ini kami sedang mengajukan pendaftaran indikasi geografis untuk produk Cabe Hiyung dari Kabupaten Tapin dan Beras Unus Mutiara dari Kabupaten Barito Kuala,” pungkas Agus Toyib. (Tim)