Dugaan Tindakan Penebangan, Pencurian dan Pengerusakan Pohon Jati, Kabupaten Bone

Bukti dugaan tindakan pengerusakan dan pencurian.

FAKTA – Tanah persawahan dan tanah kering yang terletak di Lompok Wae Puttangnge, Desa Botto Padang, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone yang dikuasai dan digarap secara terus menerus dan turun temurun. Sejak dulu sampai saat ini dan memiliki bukti surat keterangan hak milik tanggal 20 april 1986.

Dibuat dan disahkan Kepala Desa Biru Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone tiba tiba diklaim oleh Norma dan melakukan penebangan dan pencurian pohon jati dan pengerusakan. Sehingga dilaporkan ke  Polres Bone.

Dengan laporan polisi nomor: B/172/Res 1.10/2021 dan surat perintah penyelidikan nomor: sp. Lidik /52/Res 1.1/2021 tanggal 28 Januari 2021 namun pelapor A. Bahri, M. S. Pd SH merasa tidak puas terhadap jalannya proses penyidikan atas laporan di Polres Bone.

Sehingga di laporkan ke Direktur reskrim umum polda Sulawesi Selatan dengan permohonan gelar perkara khusus dan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara laporan polisi nomor : B. /172 /1 /Res 1.10/2021 tentang dengan tindak pidana pengrusakan yang disertai dengan tindak pidana pencurian secara bersama sama sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 ayat (1 KUHpidana dan /atau pasal 363 ke. 4e KUHpidana.

Diduga dilakukan Norma dkk (terlapor)/terperiksa) ) yang ditangani oleh penyidik Ifda A. Fadli yusuf SH. MH dan penyidik pembantu Briptu Akbar Aras. Sedangkan kabag wassidik polda sulsel yang sempat menangani H. Burhan Makka SH. MH yang bertanya kepada pelapor apa mauta kah ndi., apa permintaanta, pelapor menjawab agar di gelar perkara khusus.

Dan dihentikan kegiatan  pekerjaan di lokasi (penyerobotan.)siap tapi harus pidana ada biaya makan makan anggota pelapor penuhi permintaan dengan menyerahkan biaya dengan  amplop berisi Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah yang disaksikan oleh adik pelapor yang diserahkan di atas meja kerja.

Namun sampai bergeser bukan lagi sebagai kabag wassidik H. Burhan Makka SH. MH belum juga di gelar perkara. Pada tahun 2023 terganti kabag wassidik dan pelapor datang menemui langsung oleh kabag Wassidik yang baru AKBP Muhammad kadarislam kasim  SH. S. IK, M.SI pelapor datang menemuinya ia di suruh memasukkan laporan baru.

Di konfirmasi media ini terkait penyerobotan lahan kabag wassidik mempertanyakan, siapa yang selama menguasai lahan itu pelapor menjawab orang tua al-marhum dan dilanjutkan anak sebagai ahli waris.

Kabag wassidik menjawab bahwa itu terlapor tidak boleh langsung menguasai lahan dan penyerobotan dan untuk gelar perkara nanti setelah lebaran. Adapun kronologi dan status tanah tersebut : bahwa sekitar 1970 sampai 1979 di kerja oleh kakak Pelapor bernama muhammad amir. 1979 sampai 1986 di kelola oleh atas nama Toba dengan cara bagi hasil. 1986 sampai 2002 di kelola oleh atas nama Sape.

Dengan cara bagi hasil dan pada tahun 2002 orang tua almarhum menggadai kepada Tahir(imam dusun desa Botto padang)hingga sampai dj ganggu oleh pihak yang mengklain (Bahwa terlapor sama sekali tidak memiliki hak dasar milik dan telah di berikan surat dari pemerintah kecamatan kahu untuk menempuh jalur hukum (perdata)tetapi tidak diupayakan dan tetap melawan hukum dengan melakukan pengrusakan dan penyerobotan.)Pelapor meminta kepada polda Sulawesi Selatan agar di proses hukum secara adil. (tim)