Semua  

Dua Guru SMPN 4 Makassar Dilaporkan Kepseknya Ke Polisi

DUA guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam SMP Negeri 4 Makassar dilaporkan ke polisi. Pasalnya, mereka sudah mengakui perbuatannya sendiri sebagai perbuatan melanggar hukum yaitu memalsukan stempel dan tanda tangan tapi mereka malah menantang kepala sekolahnya bahwa mereka tidak akan meninggalkan sekolah ini dan yang harus keluar dari sekolah ini adalah kepala sekolahnya. Tantangan itu diucapkan dengan nada yang tinggi di depan teman sekerjanya (para guru).

Karena dinilai tidak punya loyalitas dan etika kepada kepala sekolah maupun sesama guru dan pegawai di sekolah tersebut maka kepala sekolah menyimpulkan kasus ini harus dilaporkan ke polisi karena yang bersangkutan telah melakukan pemalsuan stempel dan tanda tangan. Mereka menggunakan dokumen palsu itu untuk mencairkan uang sertifikasi guru selama 3 bulan berturut-turut.

Sesuai bukti laporan polisi No. STPL/40/2020/Restabes Mksr/Sek Tallo tanggal 13 Maret 2020 di Polsek Tallo, pelapornya adalah Kepala SMPN  4 Makassar, Drs Husain Patta MM.  Disebutkan bahwa korbannya adalah Drs Husain Patta MM dalam jabatannya selaku Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Makassar dan terlapornya adalah Hamdan SPdI (40) dan Nur Jannah Tompo SPdI (45) sebagai guru ASN dan guru kontrak Pendidikan Agama Islam SMPN 4 Kota Makassar. Selanjutnya tanpa seizin dari korban selaku atasan, mereka memalsukan stempel dan tanda tangan di atas Surat Daftar Hadir bulanan mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2019 (bukti copy terlampir) dengan cara menscanner stempel dan tanda tangan korban (bukti copy terlampir). Atas dasar surat tersebut di atas dengan tanpa seizin korban selaku kepala sekolah, terlapor menggunakan surat yang diduga palsu itu untuk diajukan ke kantor Kementerian Agama Kota Makassar dan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi. Sehingga uang sertifikasi cair dan diterima oleh terlapor. Terlapor Hamdan SPdI menerima sebesar Rp 3.400.000,- dikalikan tiga bulan sebesar Rp 10.200.000,- dan untuk terlapor Nur Jannah Tompo SPdI menerima sebesar Rp 1.500.000,- dikalikan tiga bulan sebesar Rp 4.500.000. Adanya kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan dicemarkan namanya sehingga melaporkan terlapor ke Polsek Tallo guna diproses hukum lebih lanjut.

Khusus Nurjanna Tompo, menurut para guru, memang sering berulah di sekolah. Sebab apabila ada yang membantahnya maka dia selalu mengeluar kata-kata ancaman,”Kalau kau macam-macam akan saya laporkan ke LSM”. Sehingga di sekolah tersebut tidak ada yang berani sama dia. Benar juga, berselang beberapa hari setelah dia dilaporkan ke polisi, datanglah seorang anggota LSM yang mengaku bernama Ismail menemui Husain Patta dengan keperluan mengkonfirmasikan beberapa tuduhan kepada Husain Patta. Namun orang LSM itu tidak bisa membuktikan semua tuduhannya.

Husain Patta saat ditemui FAKTA menjelaskan bahwa kedua oknum guru tersebut tidak loyal kepada atasan. “Mereka tidak disiplin. Selain itu banyak informasi tidak benar disebarluaskan melalui WA atau media sosial secara umum, membuka hal-hal yang sebenarnya tidak perlu disebarkan secara umum. Termasuk yang disebarluaskan kepada para kepala sekolah SMPN se-Kota Makassar, dengan enteng dan membusungkan dada alias menantang semua rekan karena merasa ada orang LSM di belakang yang mendukungnya”.

Salah satu kepala SMPN di Kota Makassar yang tidak mau disebut namanya ketika ditemui FAKTA secara terpisah mengatakan bahwa oknum guru yang dilaporkan memalsukan stempel dan tanda tangan kepala SMPN 4 Makassar untuk mengambil uang sertifikasinya itu seharusnya menjaga nama baik sekolah atau tempat mengajarnya, bukan malah memberikan keterangan yang tidak benar kepada LSM. ‘’Oknum guru itu seharusnya memilih bekerja sebagai guru atau LSM. Untuk memberikan pelajaran kepada oknum guru itu, Kepala Dinas Pendididan Kota Makassar dan Walikota Makassar khabarnya akan memanggilnya untuk diperiksa atas kejadian pemalsuan dokumennya tersebut”. (F.546)