DPO Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Loteng Usai Buron Selama 37 Hari

DPO Curanmor akhirnya berhasil dibekuk Polres Loteng dan jajaran.

FAKTA – Sempat buron selama 37 hari, akhirnya terduga pelaku pencurian Sepeda Motor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut, pada Rabu 28 September  2022 sekitar pukul 00.30 wita,

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun identitas terduga pelaku DPO inisial KR, 27 tahun, laki-laki, alamat  Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kejadiannya berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 12. 21 wita, Korban Inisial IJ, yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian korban melanjutkan liburannya ke Goa Kotak di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di tempat tujuan, Korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan 1 Gembok pada Rem Cakram, kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto diatas selama lima menit.

Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan  tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa 2 helm yang saja.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujut Untuk ditindak lanjuti.

Pada tanggal 24 Agustus 2022. Tim Puma Polres Lombok Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pujut berhasil menangkap terduga pelaku curanmor inisial S dan A sementara  satu terduga pelaku inisial KH berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas bantuan keluarga, terduga pelaku inisial KH akhirnya bersedia menyerahkan diri dan langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, KH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama terduga pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu dan mengatakan, ia melarikan diri selama sekitar 37 hari dengan lokasi persembunyian yang berpindah-pindah.

Sementara Barang Bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Jenis Vario dan satu buah tas telah diamankan sebelumnya dari dua terduga pelaku lainnya. (msd)