Utama  

DIJADIKAN TERSANGKA KORUPSI KARENA TANDA TANGAN

789 views
Dahlan Iskan pakai rompi tahanan saat keluar dari kantor Kejati Jatim.
Dahlan Iskan pakai rompi tahanan saat keluar dari kantor Kejati Jatim.

TRAGIS ! Begitulah yang dialami Bos Jawa Pos Grup, Dahlan Iskan. Mantan Dirut PT PLN dan Menteri BUMN di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang selama ini dikenal sebagai “orang bersih” dijadikan tersangka korupsi pelepasan aset badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), di Kediri dan Tulungagung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.

Atas penetapannya sebagai tersangka korupsi itu Dahlan Iskan menegaskan, ia tidak pernah menerima uang sogokan, ia hanya tanda tangan surat dalam pelepasan 33 aset PT PWU tersebut.

Imam Utomo, mantan Gubernur Jatim.
Imam Utomo, mantan Gubernur Jatim.

Dalam acara Talk Show iNews TV, Dahlan justru menyebut bahwa dirinya telah menyelamatkan BUMD Pemprov Jatim yang memiliki aset-aset tersebut. Terlebih, dirinya diminta oleh Gubernur Jatim 16 tahun lalu untuk menyelamatkan aset-aset itu. Menurutnya, ketika itu Gubernur Jatim (Imam Utomo) setuju bila BUMD Pemprov Jatim dirubah dalam bentuk PT. “Ketika menjadi PT itu, minta saya untuk benahi PT itu. Nah ketika saya menjadi direktur utama itu, saya tak menerima apa pun, saya tak menerima gaji,” kata Dahlan dalam wawancara esklusif bersama Direktur Pemberitaan MNC Media, Arya Sinulingga, Rabu (23/11/2016).

Dahlan mengungkapkan bahwa PT PWU merupakan kumpulan perusahan-perusahaan yang sakit. Dahlan pun menyebutkan, salah satu langkah yang ia lakukan yakni membenahi aset-aset tersebut. Menurut Dahlan, dirinya memang melepas aset-aset milik PT PWU di Kediri dan Tulungagung itu untuk dibuat membeli aset baru. Ia pun memerintahkan jajarannya saat itu untuk tidak menggunakan uang hasil penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.

“Dua aset itu memang saya lepas, uangnya saya bilang jangan dipakai apa pun. karena saya mau pakai untuk membeli di Surabaya tanah seluas 16 hektar di sebelah jalan tol. Nilainya jauh sekali, bagai bumi dan langit,” tutur Dahlan.

Menurut Dahlan, seharusnya langkahnya yang menyehatkan kembali perusahaan milik Pemprov Jatim itu mendapat sebuah penghargaan. Pasalnya, perusahaan yang ingin maju memang harus berani mengambil langkah seperti yang ia ambil. “Ini seharusnya mendapat penghargaan tapi malah jadi tersangka,” tandas Dahlan.

Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sebelum memasuki mobil tahanan di Kejati Jatim, Kamis malam (27/10), Dahlan mengatakan kepada para wartawan,”Sekali-sekali terjadi seseorang yang mengakui dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apa pun, kemudian harus menjadi tersangka”.

Dahlan pun mengaku tak terima suap ataupun sogokan sama sekali. Tetapi, menurutnya, dia ditahan hanya karena tanda tangan. “Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” imbuh Dahlan.

Diduga penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung itu di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Jumlah kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini masih dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Wisnu Wardhana pakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim.
Wisnu Wardhana pakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim.

Dahlan dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Dahlan, Kejati Jatim sebelumnya juga telah menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, sebagai tersangka. Saat itu Wisnu Wardhana menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Sedangkan pembeli aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung itu disebut-sebut adalah Sam Santoso dan Oepojo Sardjono.

Sementara, menurut Dandeni Herdiana, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, kepada Sukariyanto dari FAKTA, penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka berdasarkan pada 2 alat bukti yang cukup ditambah dengan keterangan saksi dan keterangan ahli yang menguatkan 2 alat bukti yang sudah cukup tersebut. “Semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Prosesnya sama dengan tersangka yang lain,” kata Dandeni.

Dandeni Herdiana, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim.
Dandeni Herdiana, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim.

Ditegaskan Dandeni bahwa kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan karena pemeriksaannya sudah lengkap tinggal menunggu hasil audit kerugian negaranya saja dari BPKP.

“Sejauh ini menguntungkan setidak-tidaknya orang lain atau pembeli aset PWU tersebut. Itulah yang disangkakan pada Dahlan Iskan. Lebih detailnya kita tunggu saja di persidangan,” tutur Dandeni. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks