PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Balangan mengikuti video conference terkait rilis bersama data sensus penduduk dan data administrasi kependudukan tahun 2020 untuk Satu Data Kependudukan Indonesia, di Ruang Rapat Bupati Balangan.
Kepala Badan Pusat Statistik RI, Suhariyanto sempat menyampaikan pesan daringnya bahwa betapa pentingnya setiap data untuk perencanaan pembangunan, evaluasi dan penyusunan program nasional.
Tak hanya itu, BPS juga memberlakukan inovasi baru dalam sensus penduduk yaitu pencatatan online yang dilakukan secara mandiri. Selain sebagai sarana untuk melihat kepedulian masyarakat akan pentingnya data kependudukan, sistem ini juga akan mampu meningkatkan respons masyarakat terhadap sensus penduduk.
Sementara itu, Suhariyanto juga menerangkan hasil sinkronisasi Sensus Penduduk (SP) 2020 di adminduk Kemendagri merilis 271,35 juta jiwa pada Desember 2020 dan BPS merilis 270,20 juta jiwa di September 2020.
Ia juga turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah berjibaku dalam pelaksanaan sensus penduduk ini.
Pjs. Sekda Kabupaten Balangan, Akhriani, menambahkan, dengan banyaknya jumlah penduduk tentunya juga berhubungan dengan alokasi dana desa. Sekiranya dengan adanya rilis data yang telah disampaikan melalui vidcon tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi Kabupaten Balangan.
“Terutama Dinas PMD, Dukcapil, Pendidikan dan dinas lain yang memang berbasis data kependudukan itu akan bermanfaat sekali dalam melakukan perencanaan pembangunan kedepan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan, Deddy Winarno, mengatakan ditahun 2021 akan ada sensus penduduk lanjutan untuk mengetahui karakteristik secara lebih detail dan rinci, baik kependudukan maupun perumahan.
Dengan adanya lanjutan sensus penduduk, Deddy pun meminta dukungan dari semua pihak agar bisa melaksanakan tugas tersebut.
“Semoga sinergi antara kami BPS dan pemda serta semua pihak bisa terwujud untuk mewujudkan Satu Data Indonesia,” tuturnya.
Terkait dengan kependudukan, Pemkab Balangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas Dukcapil KB Provinsi dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan, dalam program Pro-Aktif mengadakan Ganti Dokumen untuk warga terdampak banjir, salah satunya di Desa Buntu Karau.
Bupati Balangan Ansharudin menuturkan, program ini bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Provinsi dan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang disebut dengan program Dukcapil Pro-Aktif.
Tujuan diadakan acara ini adalah untuk mengganti dokumen para warga yang terdampak banjir.
Menurut Bupati Balangan dokumen kependudukan sangat penting karena guna memudahkan masyarakat untuk indentitas diri. Dia juga mengimbau masyarakat agar lapor ke Disdukcapil untuk kepengurusan dokumen penting agar bisa diproses dengan cepat.
“Karena di Buntu Karau datanya tercepat, jadi di desa ini dokumen pertama diserahkan dan untuk di desa lain menyusul, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dinas Dukcapil KB Provinsi atas programnya,” ungkapnya.
Bupati juga berharap kepada warga untuk berhati-hati dalam menyimpan dokumen kependudukan apalagi disaat musim hujan saat ini.
Video Conference Satu Data Kependudukan Indonesia, di Ruang Rapat Bupati Balangan
Sokirno, Selaku perwakilan Ketua tim Dukcapil Pro-Aktif Kalsel mengatakan, diadakannya program ini bertujuan untuk membantu pencetakan data dari Kependudukan warga yang terdampak banjir.
Selain itu, Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Balangan, Hifziani, mengatakan Desa Buntu Karau adalah desa pertama yang mengajukan pergantian dokumen pasca banjir, total ada 16 kk yang mengajukan laporan.
Diantaranya lima orang kartu keluarga, 16 KTP Elektronik dan juga ada satu akta kelahiran yang hilang dan rusak, semuanya sudah di tindak lanjuti oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Balangan.
Kami sudah menyurati semua Kepala Desa yang terkena banjir agar secepatnya memasukkan data warganya, yang dokumen kependudukannya rusak maupun hilang.
“Dan dari Disdukcapil sendiri nantinya yang akan mengantar dokumen yang baru kepada warga yang bersangkutan, sehingga tidak perlu lagi untuk warga datang ke kantor Disdukcapil cukup melapor ke Kepala Desa saja,” tuturnya.
Program Disdukcapil Pro-aktif sendiri berarti Disdukcapil peduli yang pertama kali dicanangkan oleh Dirjen Dukcapil dan program ini mulai diadakan saat terjadinya musibah pesawat Sriwijaya airlines dan pada saat terjadinya banjir di Kalimantan Selatan.
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) memiliki beberapa bidang dengan tugas pokok yang antara lain Bidang Catatan Sipil dan Kependudukan.
Bidang Catatan Sipil dipimpin oleh seoarang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Catatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pelayanan pencatatan sipil penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing. Untuk melaksanakan tugas Bidang Catatan Sipil mempunyai fungsi :
Menyusun rencana kegiatan kerja; Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, mengelola data serta penerbitkan Akta Kelahiran, Akta kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak; Melaksanakan pendaftran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, serta mencatat pengesahan dan pengangkatan anak, perubahan nama Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing; Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, serta mengelola perubahan status kewarganegaraan; Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, serta mencatat pembatalan perkawinan dan perceraian; Melaksanakan pencatatan peristiwa penting lainnya, dan Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Catatan Sipil terdiri dari : Seksi Kelahiran dan Kematian; Seksi Perkawinan dan Perceraian; Seksi Perubahan Data; Setiap seksi dipimpin oleh seoarang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
Seksi kelahiran dan Kematian mempunyai tugas menyiapkan bahan pencatatn, pendaftaran dan memeriksa meneliti berkas pencatatan serta mengelola data dan menerbitkan akta kelahiran dan akta kematian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing
Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas menyiapkan bahan pencatatan, pendaftaran dan memeriksa dan meneliti berkas pencatatan serta mengelola data dan menerbitkan akta perkawinan dan akta perceraian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing
Seksi Perubahan Data mempunyai tugas mengumpulkan bahan dan data, memeriksa dan meneliti berkas serta mengelola data dan menerbitkan Akta Pengakuan Anak, pendaftaran dan pencatatan pengesahan dan pengangkatan Anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, menerbitkan salinan dan Akta Kutipan II dan seterusnya serta mencatat peristiwa penting lainnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing.
Sedangkan Bidang Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas dinas dibidang pelayanan dan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing. Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Kependudukan mempunyai fungsi :
Menyusun rencana kegiatan kerja; Registrasi Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing dan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK); Melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pencatatan adminstrasi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing; Mengumpulkan dan mengelola bahan pelayanan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing; Melaksanakan kegiatan penerbitan Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Mengelola pendaftaran dan pencatatan mutasi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing dan Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Kependudukan terdiri dari : Seksi Registrasi Penduduk dan Nomor Induk Kependudukan; Seksi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk; Seksi Mutasi Penduduk
Setiap Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Seksi Registrasi Penduduk dan Nomor Induk Kependudukan mempunyai tugas memverifikasi dan memvalidasi formulir biodata penduduk dan merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK.
Seksi Mutasi Penduduk mempunyai tugas memeriksa dan meneliti/pindah datang, merekam data ke dalam data base kependudukan, menertibkan surat keterangan pindah/pindah datang antar kabupaten/kota dalam satu propinsi dan pindah/pindah datang antar propinsi
Seksi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk mempunyai tugas memverifikasi dan memvalidasi data penduduk dan kelengkapan berkas persyaratan, merekam data kedalam database, menerbitkan KK dan KTP.
Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga ada Kelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional dimaksud terdiri dari sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan keahliannya. Setiap kelompok tersebut dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.
Jumlah jabatan fungsional tersebut, ditentukan berdasarkan kebutuhan daerah. Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Balangan H Ansharuddin menyerahkan dokumen kependudukan kepada salah salah warga.