8 Kg Lebih Ganja Dimusnahkan Penyidik Disaksikan Tersangka dan Jaksa

SEBANYAK 8Kg lebih atau 8.377,9 gram barang bukti narkotika golongan I jenis Ganja dimusnahkan di halaman apel Mapolresta Jayapura Kota.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota, tiga orang tersangka yakni FAT (41), JAHA (23) dan DW (31) bersama jaksa yang menangani perkara bernama Frans Magnis SH dan Irmayani Tahir SH dengan disaksikan staf seksi pengawasan dan seksi propam Polresta Jayapura Kota.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga SIK, saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut. “Pemusnahan yang dilakukan atas tiga perkara dengan disaksikan para tersangka dan jaksa yang menangani dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti,” Ungkap Kasat.

Papua

Pemusnahan Barang Bukti

Dirinya menuturkan, dari 8Kg lebih yang dimusnahkan tersebut rinciannya ialah 794,4 gram milik tersangka FAT, 278 gram milik JAHA dan 7.350,5 gram atau 7Kg lebih milik tersangka DW. “Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak kejaksaan dan para tersangka karena perkaranya sudah dimajukan ke kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke sidang pengadilan,” pungkasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, atas perkaranya tersangka FAT dan JAHA dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, sementara untuk DW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara